New Jakarta: Rising Star di industry keuangan syariah global.
Dr. (Cand) Gufron Albayroni, SE, Ak, M.Si
Sekolah
Kajian Stratejik dan Global – Universitas Indonesia
Jakarta
pasca tidak lagi menjadi ibukota adalah isu hangat yang ramai jadi bahan diskusi public. Dalam
UU no 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang baru-baru
ini disahkan, meski Jakarta tak lagi menjadi Ibukota negara akan tetapi tetap
menjalani fungsinya sebagai daerah khusus dengan focus sebagai Pusat
Perekonomian Nasional dan Kota Global. Penetapan sebagai kota Global ini
memancing diskusi di Masyarakat terkait kesiapan Jakarta berhadapan dengan
globalisasi.
Beragam
ide muncul ke permukaan menandakan hangatnya sambutan dan perwujudan sikap
optimisme, meski di sisi lain tak sedikit juga yang menyambutnya dengan sikap
skeptis dan pesimis. Jelas di sini bahwa ada dua sisi pendapat yang telah
muncul ke permukaan, setuju dan tidak setuju.
Di
sisi lain, globalisasi adalah hal yang tidak mungkin dihindari. Globalisasi,
mungkin adalah tahap akhir dari ejarah hubungan manusia antar bangsa, setelah
periode eksploitasi dalam era kolonialisme dan imperialisme, berlanjut dengan
pembentukan nation state dan terbentuknya forum dan Lembaga internasional. Jika
dalam periode eksploitasi hubungan antar
manusia tidak berjalan dalam mode normal dan equal, maka dalam periode global
hubungan antar manusia relative lebih equal melalui transaksi perdagangan. Barang
dan jasa dipertukarkan dalam mode transaksional yang saling menguntungkan. Mode
transaksional ini mungkin tidak sempurna 100% equal, karena kondisi tertentu
bisa membuat posisi tawar juga berbeda, akan tetapi mode ini jauh lebih baik
daripada mode eksploitasi, di mana barang dan jasa tidak diperdagangkan tetapi
yang kuat persenjaannya dapat menggunakan barang dan jasa sesuai kemauannya
secara free.
Bagaimana
dengan kedudukan barunya sebagai Kota Global, Jakarta memanfaatkan Globalisasi?
Apa
makna globalisasi dan bagaimana kita menyikapinya? Saling terkait dan saling
bergantung adalah dua fitur utama dalam topik Globalisasi. Demikian kiranya
yang ditulis oleh Anthony Giddens, Seorang sosiolog yang telah banyak menulis
tentang globalisasi, menyoroti keterkaitan sistem global dan saling ketergantungan
antar negara. [Giddens, A. (1990). Dengan makin majunya teknologi komunikasi
dan transportasi menghubungkan dunia,
membuat dunia lebih saling bergantung. Demikian Thomas L Friedman menekankan dalam
bukunya The World is Flat (Friedman, 2005).
Dalam
beberapa decade terakhir, perkembangan keuangan syariah tumbuh sangat cepat.
Total asset Keuangan Syariah yang pada 2000 adalah sekitar 200 juta USD dan
pada 2023 diperkirakan telah mencapai USD 4 trillion. Ini adalah total dana
yang dikelola Lembaga perbankan dan pasar modal di negara-negara utama industry
keuangan syariah yakni Turky, Malaysia, UAE dan UK. Perkembangan ini didukung
oleh berbagai factor, dua yang paling dominan adalah makin berkembangnya
kesadaran ummat Islam terhadap instrument keungan yang sesuai dengan prinsip
syariah dan juga harapa dunia terhadap alternatif model pembiayaan konvensional
berbasis bunga yang kaku. Prinsip keuangan syariah menawarkan alternatif yang
lebih fleksibel namun juga dalam lingkup investasi yang lebih terbatas karena
adanya factor nilai spiritual panduan agama dalam seluruh aspek investasi.
Dalam berbagai Krisis ekonomi global, prinsip berbagi resiko dan pinjaman yang
dijamin asset yang menjadi panduan utama keuangan syariah terbukti mampu
bertahan.
Lalu
di mana posisi Indonesia di dalam lalu lintas industry keuangan syariah global yang makin berkembang
ini? Apa yang membuat Jakarta dapat mengambil manfaat dari pertumbuhan Industri
keuangan syariah global?
Dengan
asset keuangan syariah sebesar Rp2.378 triliun pada 2022, berbagai sumber
memperkirakan Indonesia berada dalam peringkat 5 dalam berbagai aspek industry
keuangan syariah global. Beberapa indicator yang menunjukkan hal itu terlihat
diantaranya adalah peningkatan konsisten pada :
1.
Investsi langsung (FDI)
2.
Transaksi pembelian Obligasi Syariah Indonesia oleh investor asing
3.
Kerjasama kemitraan antara bank syariah local dengan bank syariah global.
Setidaknya
ada 4 hal yang membuat Jakarta menjadi tempat menarik untuk berkembangnya
industry keuangan syarih global, yaitu: Lokasi yang strategis, ekonomi yang
bertumbuh, budaya Masyarakat yang diinspirasi oleh Islam, dan dukungan
pemerintah.
Dukungan
pemerintah terhadap Industri keungan syariah diwujudkan dalam bentuk :
-
regulasi dan kelembagaan untuk mengawasi sektor keuangan syariah.
-
insentif dan keringanan pajak
-
pengembangan infrastruktur keuangan syariah, seperti pasar sukuk dan lembaga
perbankan syariah.
Indonesia
telah memiliki sejarah yang cukup Panjang dalam pengembangan keuangan syariah,
dengan berdirinya bank Muamalat sebagai bank syariah pertama pada tahun 1993.
Dalam tataran perundangan, UU pertama yang mengatur perbankan syariah adalah UU
no 7/1998 lalu diikuti dengan UU No 23/1999 dan UU No 3/2004. Peraturan tentang
keuangan syariah terus bervolusi hingga tahun 2008 diberlakukan dua UU terkait
keuangan syariah yaitu: Obligasi Sukuk UU No 19 th 2008 tentang Sukuk Negara UU
No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Selain itu, OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) juga mengeluarkan seperangkat peraturan untuk mendukung industry
keuangan syariah, diantaranya POJK 13/2012 yang mengatur tentang panduan
penyelenggaran layanan perbankan syariah pada bank konvensional, POJK 14/2012
tentang penerbitan Obligasi Syariah (Sukuk), dan POJK 15/2012 tentang Pasar
Modal Syariah.
Peraturan-peraturan
tersebut secara kolektif bertujuan untuk mendorong industri keuangan syariah
yang kuat dan patuh di Indonesia, yang berkontribusi terhadap perekonomian
nasional dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Peraturan
tersebut pun telah mencakup aspek tata Kelola, mitigasi resiko
Melengkapi
strategi menarik investasi dari pasar keuangan syariah global, pemerintah juga
menyiapkan sejumlah insentif yang menarik yang meliputi insentif pada
perpajakan, kemudahan perijinan, penyiapan infrastuktur pendukung termasuk
Lembaga rating dan kliring, serta menggalang kerjasaa internasional yang kuat.
Dengan
banyaknya dukungan terhadap industry keuangan syariah di atas, bukan berarti
berjalan tanpa tantangan. Tantangan utama tentu berasal dari negara lain yang
ingin juga menjadi pusat industry keuangan syariah global, yang akan memetik
keuntungan dengan mengalirnya dana dan ragam instrument pembiayaan, serta
datangnya SDM handal di industry keuangan syariah. Selain itu, secara internal
Indonesia dihadapkan pada permasalahan internal berupa birokrasi perijinan yang lambat mengadopsi kemajuan teknologi validasi
identitas sehingga berpengaruh pada proses perijinan serta ketersediaan
professional bersertifikasi dan berstandar global.
Dengan
peluang pertumbuhan di Tingkat global yang masih tinggi, Jakarta yang tak lagi
menyandang status sebagai ibukota negara, diharapkan semakin lincah dan kreatif
menarik investasi di sektor keuangan syariah. Status baru sebagai kota global
diharapkan diimplementasikan dengan menciptakan ekosistem layanan pemerintahan
yang mudah, transparan, dan responsive dengan lebih banyak lagi menerapkan
teknologi baru.
Komentar
Posting Komentar