New Jakarta: Rising Star di industry keuangan syariah global.

 

Dr. (Cand) Gufron Albayroni, SE, Ak, M.Si

Sekolah Kajian Stratejik dan Global – Universitas Indonesia

 

Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibukota adalah isu hangat  yang ramai jadi bahan diskusi public. Dalam UU no 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang baru-baru ini disahkan, meski Jakarta tak lagi menjadi Ibukota negara akan tetapi tetap menjalani fungsinya sebagai daerah khusus dengan focus sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Penetapan sebagai kota Global ini memancing diskusi di Masyarakat terkait kesiapan Jakarta berhadapan dengan globalisasi.

Beragam ide muncul ke permukaan menandakan hangatnya sambutan dan perwujudan sikap optimisme, meski di sisi lain tak sedikit juga yang menyambutnya dengan sikap skeptis dan pesimis. Jelas di sini bahwa ada dua sisi pendapat yang telah muncul ke permukaan, setuju dan tidak setuju.

Di sisi lain, globalisasi adalah hal yang tidak mungkin dihindari. Globalisasi, mungkin adalah tahap akhir dari ejarah hubungan manusia antar bangsa, setelah periode eksploitasi dalam era kolonialisme dan imperialisme, berlanjut dengan pembentukan nation state dan terbentuknya forum dan Lembaga internasional. Jika dalam  periode eksploitasi hubungan antar manusia tidak berjalan dalam mode normal dan equal, maka dalam periode global hubungan antar manusia relative lebih equal melalui transaksi perdagangan. Barang dan jasa dipertukarkan dalam mode transaksional yang saling menguntungkan. Mode transaksional ini mungkin tidak sempurna 100% equal, karena kondisi tertentu bisa membuat posisi tawar juga berbeda, akan tetapi mode ini jauh lebih baik daripada mode eksploitasi, di mana barang dan jasa tidak diperdagangkan tetapi yang kuat persenjaannya dapat menggunakan barang dan jasa sesuai kemauannya secara free.

Bagaimana dengan kedudukan barunya sebagai Kota Global, Jakarta memanfaatkan Globalisasi?

Apa makna globalisasi dan bagaimana kita menyikapinya? Saling terkait dan saling bergantung adalah dua fitur utama dalam topik Globalisasi. Demikian kiranya yang ditulis oleh Anthony Giddens, Seorang sosiolog yang telah banyak menulis tentang globalisasi, menyoroti keterkaitan sistem global dan saling ketergantungan antar negara. [Giddens, A. (1990). Dengan makin majunya teknologi komunikasi dan transportasi  menghubungkan dunia, membuat dunia lebih saling bergantung. Demikian Thomas L Friedman menekankan dalam bukunya The World is Flat (Friedman, 2005).

Dalam beberapa decade terakhir, perkembangan keuangan syariah tumbuh sangat cepat. Total asset Keuangan Syariah yang pada 2000 adalah sekitar 200 juta USD dan pada 2023 diperkirakan telah mencapai USD 4 trillion. Ini adalah total dana yang dikelola Lembaga perbankan dan pasar modal di negara-negara utama industry keuangan syariah yakni Turky, Malaysia, UAE dan UK. Perkembangan ini didukung oleh berbagai factor, dua yang paling dominan adalah makin berkembangnya kesadaran ummat Islam terhadap instrument keungan yang sesuai dengan prinsip syariah dan juga harapa dunia terhadap alternatif model pembiayaan konvensional berbasis bunga yang kaku. Prinsip keuangan syariah menawarkan alternatif yang lebih fleksibel namun juga dalam lingkup investasi yang lebih terbatas karena adanya factor nilai spiritual panduan agama dalam seluruh aspek investasi. Dalam berbagai Krisis ekonomi global, prinsip berbagi resiko dan pinjaman yang dijamin asset yang menjadi panduan utama keuangan syariah terbukti mampu bertahan.

Lalu di mana posisi Indonesia di dalam lalu lintas industry  keuangan syariah global yang makin berkembang ini? Apa yang membuat Jakarta dapat mengambil manfaat dari pertumbuhan Industri keuangan syariah global?

Dengan asset keuangan syariah sebesar Rp2.378 triliun pada 2022, berbagai sumber memperkirakan Indonesia berada dalam peringkat 5 dalam berbagai aspek industry keuangan syariah global. Beberapa indicator yang menunjukkan hal itu terlihat diantaranya adalah peningkatan konsisten pada :

1. Investsi langsung (FDI)

2. Transaksi pembelian Obligasi Syariah Indonesia oleh investor asing

3. Kerjasama kemitraan antara bank syariah local dengan bank syariah global.

Setidaknya ada 4 hal yang membuat Jakarta menjadi tempat menarik untuk berkembangnya industry keuangan syarih global, yaitu: Lokasi yang strategis, ekonomi yang bertumbuh, budaya Masyarakat yang diinspirasi oleh Islam, dan dukungan pemerintah.

Dukungan pemerintah terhadap Industri keungan syariah diwujudkan dalam bentuk :

- regulasi dan kelembagaan untuk mengawasi sektor keuangan syariah.

- insentif dan keringanan pajak

- pengembangan infrastruktur keuangan syariah, seperti pasar sukuk dan lembaga perbankan syariah.

Indonesia telah memiliki sejarah yang cukup Panjang dalam pengembangan keuangan syariah, dengan berdirinya bank Muamalat sebagai bank syariah pertama pada tahun 1993. Dalam tataran perundangan, UU pertama yang mengatur perbankan syariah adalah UU no 7/1998 lalu diikuti dengan UU No 23/1999 dan UU No 3/2004. Peraturan tentang keuangan syariah terus bervolusi hingga tahun 2008 diberlakukan dua UU terkait keuangan syariah yaitu: Obligasi Sukuk UU No 19 th 2008 tentang Sukuk Negara UU No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Selain itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga mengeluarkan seperangkat peraturan untuk mendukung industry keuangan syariah, diantaranya POJK 13/2012 yang mengatur tentang panduan penyelenggaran layanan perbankan syariah pada bank konvensional, POJK 14/2012 tentang penerbitan Obligasi Syariah (Sukuk), dan POJK 15/2012 tentang Pasar Modal Syariah.

Peraturan-peraturan tersebut secara kolektif bertujuan untuk mendorong industri keuangan syariah yang kuat dan patuh di Indonesia, yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Peraturan tersebut pun telah mencakup aspek tata Kelola, mitigasi resiko

Melengkapi strategi menarik investasi dari pasar keuangan syariah global, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif yang menarik yang meliputi insentif pada perpajakan, kemudahan perijinan, penyiapan infrastuktur pendukung termasuk Lembaga rating dan kliring, serta menggalang kerjasaa internasional yang kuat.

Dengan banyaknya dukungan terhadap industry keuangan syariah di atas, bukan berarti berjalan tanpa tantangan. Tantangan utama tentu berasal dari negara lain yang ingin juga menjadi pusat industry keuangan syariah global, yang akan memetik keuntungan dengan mengalirnya dana dan ragam instrument pembiayaan, serta datangnya SDM handal di industry keuangan syariah. Selain itu, secara internal Indonesia dihadapkan pada permasalahan internal berupa birokrasi perijinan  yang lambat mengadopsi kemajuan teknologi validasi identitas sehingga berpengaruh pada proses perijinan serta ketersediaan professional bersertifikasi dan berstandar global.

Dengan peluang pertumbuhan di Tingkat global yang masih tinggi, Jakarta yang tak lagi menyandang status sebagai ibukota negara, diharapkan semakin lincah dan kreatif menarik investasi di sektor keuangan syariah. Status baru sebagai kota global diharapkan diimplementasikan dengan menciptakan ekosistem layanan pemerintahan yang mudah, transparan, dan responsive dengan lebih banyak lagi menerapkan teknologi baru.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Desain Riset - Penelitian tentang Dampak Kenaikan PPN terhadap daya beli produk protein